Facebook menerapkan kebijakan baru yang melarang iklan tentang mata uang digital alias kriptocurrency muncul di jejaring sosialnya. Artinya, tidak ada lagi iklan yang mempromosikan penggunaan bitcoin, ethereum, litecoin, dkk yang beredar di Facebook.
Menurut Facebook, cryptocurrency tidak lebih dari produk finansial yang terkait dengan praktik promosi yang menyesatkan. Jadi, jika diijinkan beriklan di platformnya, Facebook berarti berbagi hal-hal yang tidak benar.
Iklan kriptocurrency ini tidak hanya tidak diperbolehkan di layanan inti Facebook, tapi juga di Instagram "anak-anak" nya. Hal tersebut disampaikan oleh perwakilan eksekutif Facebook, Rob Leathern.
"Kami akan terus memperbaiki kemampuan deteksi praktik periklanan yang menyesatkan," katanya.
Kami akan meninjau ulang kebijakan ini sambil menerapkan implementasinya, "tambahnya, seperti yang dikompilasi oleh KompasTekno, Rabu (31/1/3018), dari Recode.
Cryptocurrency sibuk berbicara di kalangan masyarakat modern. Banyak negara mendukung, namun tidak sedikit yang menentang sistem.
Bitcoin membahas karena nilai tukar rupiah telah melonjak pada akhir tahun lalu. Nilai satu bitcoin pernah menyentuh 15.000 dollar AS atau sekitar Rp 214 juta.
Pada awal tahun ini, harga bitcoin turun ke level di bawah 12.000 dolar AS untuk pertama kalinya sejak 5 Desember 2017. Harga Bitcoin sempat menyentuh level 11.685,24 dollar AS atau setara dengan Rp 156.579 juta.