Beberapa bulan ini sering kita melihat para pegnemudi sepeda motor mengeluarkan surat-surat kendaraan pada saat lampu merah menyala di simpang lampu merah Lampineng, Polisi satlantas yang sedang bertugas mengamankan jalannya lalu lintas menghampiri pengendara sepeda motor yang sedang berhenti di lampu merah dan meminta pengemudi untuk mengeluarkan SIM dan STNK. Tapi bukankah ini mengganggu kenyamanan dan keamanan saat kita menunggu lampu hijau menyala.
Pertanyaannya......
Adakah aturan dalam undang-undang yang mengatur tata cara pemeriksaan administrasi berkendara bisa dilakukan di mana saja dan kapansaja bagi pihak polisi satlantas?