Sahabat semuanya
Mungkin kita sering mendengar suatu pernyataan ataupun kata kata sunat massal. Sunat massal merupakan suatu kegiatan sosial yang dilakukan oleh suatu lembaga baik dari pemerintah maupun pihak ketiga dengan tujuan adalah membantu masyarakat miskin dan kurang mampu agar dapat melakukan perbuatan sunat dimaksud, sungguh suatu perbuatan mulia yang mereka laksanakan
Pada penulisan ini saya ingin meilis sebuah tulisan mengenai bagaimana sebuah kegiatan pembangunan daerah yang di danai oleh negara kemudian di sunat massal oleh pejabat negara yang seharusnya menfasilitasi agar kegiatan tersebut lancar dan segera dilaksanakan oleh pihak ketiga supaya masyarakat miskin segera terbantu. Tetapi justru sebaliknya, mereka mempersulit dengan dalih belum siap ini dan itu bila fee kegiatan belum jelas alirannya. Masih ingatkah kita berapa kerugian negara akibat proses pembuatan e-ktp tahun lalu, berapa orang pejabat negara beurusan dengan hukum, dan yang paling fenomenal adalah tertangkapnya 41 orang anggota DPRD kota Malang karena menyunat dana pembangunan daerah dimana mereka bertugas. Sungguh sangat ironinya negeri ini disaat gencar gencarnya kampanye anti korupsi di lakukan oleh pemerintah semakin banyak pula pejabat negara yang berurusan dengan hukum. Hal yang sama juga terjadi dalam pengelolaan dana desa, hampir setiap tahun banyak kepala desa rerjerat hukum karena tak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa yang telah mereka gunakan.
Berbagai kegiatan lainnya baik yang berhasil di ungkap oleh komisi pemberantasan korupsi (KPK) menunjukkan bahwa negeri kita lahan subur untuk melakukan tindak pidana korupsi. Pada dasarnya peluang untuk melakukan korupsi terbuka dimana saja,terutama mereka yang bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) ataupun pengguna anggaran (PA). Namun hal tersebut kembali ke jiwa mereka untuk melakukan di antara ya atau tidak.