Penetapan 41 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka kasus korupsi dan suap oleh KPK sungguh mengejutkan. Inilah realitas penyalahgunaan keuangan negara berjemaah terbesar dalam sejarah politik pemerintahan di Indonesia.
Kasus ini dipastikan mengakibatkan roda pemerintahan di Malang terganggu. Sejumlah kebijakan yang membutuhkan approve dan green light dari DPRD setempat tak bisa dijalankan, karena ketentuan kuorum dalam Tatib Dewan tak mungkin dipenuhi. Perlu terobosan dan diskresi hukum sehingga kepentingan publik secara luas tak terganggu.

Siapakah 41 Anggota DPRD Kota Malang yang ditetapkan tersangka oleh KPK? Inilah nama-namanya:
- M Arief Wicaksono
- Suprapto
- Zainuddin
- Sahrawi
- Salamet
- Wiwik Hendri Astuti
- Mohan Katelu
- Sulik Lestyowati
- Abdul Hakim
- Bambang Sumarto
- Imam Fauzi
- Syaiful Rusdi
- Tri Yudiani
- Heri Pudji Utami
- Hery Subiantono
- Ya'qud Ananda Gudban
- Rahayu Sugiarti
- Sukarno
- Abdulrachman
- Arief Hermanto
- Teguh Mulyono
- Mulyanto
- Choeroel Anwar
- Suparno Hadiwibowo
- Imam Ghozali
- Mohammad Fadli
- Asia Iriani
- Indra Tjahyono
- Een Ambarsari
- Bambang Triyoso
- Diana Yanti
- Sugianto
- Afdhal Fauza
- Syamsul Fajrih
- Hadi Susanto
- Erni Farida
- Sony Yudiarto
- Harun Prasojo
- Teguh Puji Wahyono
- Choirul Amri
- Ribut Harianto