ACEH, dengan otonomi khususnya telah bisa menyelesaikan berbagai persoalan-persoalan yang terjadi di kampung tersebut tidak lagi harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Tidak ada pembayaran uang perkara, tidak ada proses sidang pengadilan. Tapi perlu di perhatikan juga, bahwa itu bukan permasalahan-permasalahan yang memang membutuhkan penyelesaian dari pihak kepolisian.