Gotong royong adalah perilaku yang sudah ada di masa lampau sehingga menjadi tradisi dalam sekelompok masyarakat yang melakukan aktivitas pekerjaan secara bersama sama. Kemajemukan masyarakat itu mewariskan perilaku kerjasama yang menghasilkan kepentingan bersama. Dulu, ketika pekerjaan itu tidak bisa dilakukan dengan sendiri masyarakat tersebut menjumpai tokoh masyarakat untuk di adakan gotong royong semisalnya ketika panen padi untuk merontokkan padi.
Sebelum ada mesin perontok petani atau orang masyarakat itu merontokkan dengan manual yaitu dengan menggulungkan dan memutar mutarkan bonggolan padi yang di panen itu dengan menggunakan kaki. Sama halnya ketika memindahkan rumah dari tempat asal ketempat yang lain. Tradisi yang ini sudah berakar dalam masyarakat yang masih membumikan adat istiadat di tempat.
Semua elemen dalam masyarakat terkait turut terlibat Tanpa melihat dan status dalam pekerjaan yang terpenting menguntungkan rakyat banyak. Namun disini saya dan kawan kawan tidak terpisahkan dari pengertian gotong royong tersebut, Dalam hal yang kami lakukan hari ini. Kami pada hari ini melakukan pekerjaan di tempat kami berkerja yaitu di Kantor Mahkamah Syariyah Calang seperti masyarakat umumnya dalam pekerjaan bakti sosial tetapi lebih ke swadayanya.
Padahal gotong royong merupakan asas bersama tetapi disini kami berterimakasih kepada pimpinan kami disini karena pekerjaan yang kami lakukan ini adalah bentuk bantuan yang diberikan oleh pimpinan di luar SOP yang biasanya. Ini artinya ada kepedulian lebih dari pimpinan untuk memberikan upah atas keringat dari pekerjaaan kasar hari ini. Ini proyek untuk rehab halaman kantor karena sering terjadi banjir waktu hujan akibat rendahnya halaman kantor. Di karenakan sebelumnya sudah ada paving blok maka harus di hancurkan dulu supaya nanti menjadi optimal dengan pemasangan baru.
Mahkamah Syariyah calang adalah sebuah kantor yang berada di ibukota kabupaten Aceh Jaya. Kantor ini kantor pelayanan publik untuk melayani warga Aceh jaya yang berhubungan dengan permasalahan hukum, baik itu menyangkut hukum perkawinan maupun perkara yang menyangkut dengan hukum pidana islam (jinayah).
Kekompakan kami dalam segala bidang membuat sesuatu yang biasa, menjadikan luar biasa. Ini terpancar dari keikutsertaan seluruh pegawai dalam kegiatan gotong royong terbatas ini. Tidak kecuali unsur pimpinan yang mengambil alih untuk membantu walaupun sebagai penyemangat dengan tawa Senda gurauan, inilah yang saya katakan luar biasanya dalam berorganisasi kami di Mahkamah Syar'iyah calang ini.
Terimakasih telah datang dan melihat. harapan yang besar dari saya untuk dapat mendukungnya. Salam u sahabatku @elchaleefatoe15 @justbabybee @muhammad-nasri @novanssy21