Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP )Kota Lhokseumawe melakukan patroli di tempat keramaian, untuk menghimbau warga agar melakakuan Physical Distancing dan memakai masker saat melakukan aktivitas di luar Rumah di tengah kekawatiran penyebaran wabah virus corona ata COVID-19.
Imbauan wajib menggunakan masker setelah Walikota Lhokseumawe mengeluarkan surat edaran, bagi siapa yang masuk wilayah kota lhokseumawe.
Selain Mengingatkan pengunjung warung kopi, petugas juga mengingatkan agar pemilik usaha lainnya untuk menerapkan Physical Distancing dan memakai masker demi mencegah penyebaran COVID-19.
apabila dilanggar maka izin usahanya akan dicabut sementara waktu sebagai sangsi bagi pemilik usaha.
Meski Kota Lhokseumawe bukan zona merah atas kekawatiran penyebaran wabah virus corona ata COVID-19, terlihat masih banyak warga yang tidak mematuhi aturan sesuai protokol kesehatan.
Sementara data terbaru yang sudah dinyatakan positif COVID-19 di Indonesia,Sebanyak 10.551 orang pasitif, 1.591 orang sembuh dan 800 orang meninngal dunia yang ada di 34 provinsi. Data 01 Mey 2020 Pukul 12.00 Wib
Namun warga terlihat masih melakukan akvitas seperti biasa walaupun pandemi virus corona belum usai, pemerintah sudah melakukan berbagai upaya untuk memutuskan penyebaran COVID-19, seperti Physical Distancing, pakai masker,pemberlakuan jam malam, hindari tempat keramaian dan penyemprotan disinfektan ruang publik.
Usaha tersebut dinilai belum efektif, nah seperti aturan apa lagi yang harus diterapkan agar warga terhindar dari wabah virus corona atau COVID-19...????