Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang Sebagai Berikut:
Bentuk Dan Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang:
Tahap Perencanaan Tata Ruang;
Bentuk peran masyarakat dalam perencanaan tata ruang berupa:
a. Masukan mengenai;
persiapan penyusunan rencana tata ruang;
penentuan arah pengembangan wilayah atau kawasan;
pengidentifikasian potensi dan masalah wilayah atau kawasan;
perumusan konsepsi rencana tata ruang; dan/ atau
penetapan rencana tata ruang.
b. Kerja sama dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau sesama unsur masyarakat dalam perencanaan tata ruang.Tahap Pemanfaatan Ruang;
Bentuk peran masyarakat dalam pemanfaatan ruang dapat berupa:
a. masukan mengenai kebijakan pemanfaatan ruang;
b. kerja sama dengan pemerintah, pemerintah daerah, dan/ atau sesama unsur masyarakat dalam pemanfaatn ruang;
c. kegiatan memanfaatkan ruang yang sesuai dengan kearifan lokal dan rencana tata ruang yang telah di tetapkan;
d. peningkatan efisiensi, efektivitas, dan keserasian dalam pemanfaatan ruang darat, ruang laut, ruang udara dan ruang di dalam bumi dengan memperhatikan kearifan lokal serta sesuai dengan ketentuan peraruran perundang-undangan;
e. kegiatan menjaga kepentingan pertahanan serta memelihara dan meningkatkan kelestarian fungsi lingkungan hidup dan sumber daya alam; dan
f. kegiatan investasi dalam pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Tahap Pengendalian Pemanfaatan Ruang;
Bentuk peran masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang dapat berupa:
a. masukan terkait arahan dan/ atau peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif serta pengenaan sanksi;
b. keikutsertaan dalam memantau dan mengawasi pelaksanaan rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
c. pelaporan kepada instansi dan/ atau pejabat yang berwewenang dalam hal menemukan dugaan penyimpangan atau pelanggaran kegiatan pemanfaatan ruang yang melanggar rencana tata ruang yang telah ditetapkan; dan
d. Pengajuan keberatan terhadap keputusan pejabat yang berwenang terhadap pembangunan yang dianggap tidak sesuai dengan rencana tata ruang.
Upvote, Follow, Share and Like rekan-rekan @steemitlhokseumawe, @steemitaceh, @steemitindonesia, @fuadjamaluddin